Subscribe News Feed Subscribe Comments

PENGARUH DISYAHKANNYA PERBANKAN SYARIAH


Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Undang-Undang Perbankan Syariah akhirnya diayahkan oleh DPR-RI pada hari Selasa, 17 Juni 2008. Pengesahan UU Perbankan Syariah ini tidak mulus karena hanya 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU menjadi UU, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu.
Dekade ini boleh jadi periode keemasan bagi ekonomi syariah, terutama di Indonesia. Sejak tahun 2000 silam tak kurang 50 lembaga ekonomi berbasis syariah tumbuh dengan suburnya. Hal ini sangat wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sayangnya, di tengah gemebyar syariah, terselip berbagai kelemahan dan penyimpangan. Apalagi disinyalir lebih dari 80% dari lembaga yang ada belum mampu menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh.


bersambung ke link www.SuaraSang-muqodimmah.blogspot.com
 
muqodimmah-redaksi | TNB